Permasalahan Umum
Secara garis besar permasalahan
yang dihadapai
dalam rangka Pembangunan adalah pengadaan lahan. Salah satu terobosan pemerintah dalam
mengatasi permasalahan lahan yaitu dengan
mengeluarkan Peraturan Presiden No. 30/2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Patut diapreasi mengenai adanya
terobosan ini baru dalam rangka Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah untuk kepentingan umum. Saat ini swasta dapat bisa terlibat aktif dalam pproses pengadaan lahan karena salah satu klausul pendanaan Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha atau
pihak swasta. Berdasarkan
Pasal 117 ayat (2) Peraturan Presiden No. 30/2015, pPendanaan
Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud akan dibayar
kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah
proses pengadaan tanah selesai.
Tahapan
Pengadaan Tanah
Pembentukan
panitia pengadaan tanah yang berfungsi sebagai fasilitator antara pemerintah
dan pemilik tanah. Musyawarah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan
ganti rugi yang bisa berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali
berdasarkan nilai jual tanah dan nilai jual objek yang dibangun di atasnya. Kesepakatan
semua pihak memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh pengambilalihan
tanah biasanya karena tidak adanya kesepakatan antara para pihak maka
pengadaaan lahan ini berlarut. Sampai diadakannya pihak ketiga dalam hal ini
BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai mediator tetap saja masih belum bisa
menemukan solusi. sehingga sudah seharusnya ada pihak yang mengalah untuk bisa
menemukan kata sepakat untuk proses penyerahan tanah dan ganti rugi yang adil
bagi para pihak.
Kemudian Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2015 ini juga menyisipkan Pasal 123B di
antara Pasal 123A dan 124, yang berbunyi sebagai berikut (ayat 1): proses
Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A (31
Desember 2015, red) tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau
Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang
dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat
diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diayur dalam Peraturan Presiden
ini. Proses
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan
Tanah, bunyi Pasal 123B ayat (2) Perpres
tersebut.
Seluruh dokumen yang
telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud, yang berupa: a.
Hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi; b. Hasil musyawarah yang
terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah
disepakati sebelumnya dengan Pihak; c. Pemberian ganti kerugian dan pelepasan
hak; dan/atau dokumen terkait lainnya, menjadi dokumen Pengadaan Tanah
sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Penetapan
Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP)
atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh
Gubernur, bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015
itu[i].
Alternatif Solusi
Dalam rangka pembangunan nasional,
permasalahan lahan merupakan salah satu masalah utama. Oleh karena itu
diperlukan penanganan khusus dari pejabat terkait, antara lain:
a. Perlunya
pengawasan dari pihak yang independen dalam hal penyelenggaraan pengadaan tanah agar
sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
b. Diperlukan transparansi dari
pejabat terkait kepada pihak yang mengalami dampak dari akuisisi lahan baik
dari segi keuangan maupun administrasi.
c. Kejelasan mengenai para pihak yang
akan menerima ganti rugi adalah benar sebagai pemilik lahan.
d. Komunikasi intim
yang terdokumentasi
dengan baik oleh para pihak
terkait, berfungsi sebagai upaya preventif penyeleseian konflik.
[i]http://setkab.go.id/perpres-no-302015-badan-usaha-bisa-talangi-dana-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum/
diakses pada tanggal 24juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar