Rabu, 19 Agustus 2015

Proses Pengadaan Tanah Untuk Badan Usaha Milik Swasta


Berbeda dengan pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum, peralihan hak atas tanah untuk kepentingan swasta atau individu lebih mudah. Karena tinggal proses pengalihan hak atas tanah dari para pihak. Namun bilaberbicara mengenai pengadaan tanah untuk industri atau BUMS tentunya mengenai regulasi dan perizinan akan sangat berpengaruh kemudian ada beberapa izin yang memang ini domain dari Pemerintah daerah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah kepentingan yang diperuntukkan memperoleh keuntungan. Untuk melindungi kepentingan tersebut maka ada batasan-batasan untuk melindungi kepentingan bangsa pada umumnya. Diantaranya: pembatasan kepemilikan individu, pembatasan hak penguasaan tanah  perusahaan, pembatasan luas tanah yang bisa di kuasai dan masih banyak pembatasan.
Namun kalau kita melihat lebih jauh mengenai proses pengadaan tanah untuk industri atau BUMS. Maka kita harus melihat dengan sudut pandang yang berbeda dengan hal ini.  Melihat Kewenangann dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan industri adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten atau kota.
Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan disemua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan dan Kewenangan Provinsi di bidang otonom, di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah, Penetapan persyaratan landreform, penetapan standar administrasi pertanahan. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.Penetapan kerangka dasar kadastral nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.  Kemudian Sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut : Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong, Pemberian izin membuka tanah, Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota,  Pemberian izin lokasi, Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, Penyelesaian sengketa tanah garapan, Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente, Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat).
Sebagai salah satu wujud perimbangan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka untuk kewenangan dalam Ijinb Lokasi, IMB, izin pemanfaatan ruang, Izin peruntukan penggunaan lahan itu adalah merupakan domain pemerintah daerah.
Kemudian untuk Proses pengadaan tanah akan terjadi proses peralihan hak atas tanah. Dalam proses peralihan hak atas tanah ini kita harus melihat dari awal mengenai asal usul dari tanah tersebut, untuk proses peralihan hak atas tanah kepada BUMS adalah sebagai berikut :
Mengenai Hak Atas tanah ada beberapa yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai,  hak milik, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan yang ketentun pokoknya terdapat dalam UUPA, serta hak lain dalam hukum adat setempat, pengaturan ini dapat dilihat pada Pasal 4, 9, 16, dan BAB II UUPA. Jamaknya  untuk hak atas tanah yang bisa dikuasai oleh BUMS sesuai pasal 30 UUPA yaitu HGU atau Hak Guna Usaha.

Kemudian dalam kasus tanah yang telah dikeluarkan izin lokasinya, perusahaan harus melakukan pembebasan tanah untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara pembayaran, rekonsialiasi, negoisasi, kesempatan kerja, penyertaan saham dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar