Berbeda dengan pengadaan
Tanah untuk kepentingan Umum, peralihan hak atas tanah untuk kepentingan swasta
atau individu lebih mudah. Karena tinggal proses pengalihan hak atas tanah dari
para pihak. Namun bilaberbicara mengenai pengadaan tanah untuk industri atau
BUMS tentunya mengenai regulasi dan perizinan akan sangat berpengaruh kemudian
ada beberapa izin yang memang ini domain dari Pemerintah daerah.
Pengadaan tanah untuk
kepentingan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah kepentingan yang
diperuntukkan memperoleh keuntungan. Untuk melindungi kepentingan tersebut maka
ada batasan-batasan untuk melindungi kepentingan bangsa pada umumnya.
Diantaranya: pembatasan kepemilikan individu, pembatasan hak penguasaan
tanah perusahaan, pembatasan luas tanah
yang bisa di kuasai dan masih banyak pembatasan.
Namun kalau kita melihat
lebih jauh mengenai proses pengadaan tanah untuk industri atau BUMS. Maka kita
harus melihat dengan sudut pandang yang berbeda dengan hal ini. Melihat Kewenangann dalam proses pengadaan tanah
untuk kepentingan industri adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam hal
ini pemerintah kabupaten atau kota.
Penjelasan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan disemua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Telah ada Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan dan Kewenangan
Provinsi di bidang otonom, di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai
berikut Penetapan persyaratan pemberian hak atas
tanah, Penetapan persyaratan landreform, penetapan standar administrasi
pertanahan. Penetapan pedoman biaya pelayanan
pertanahan.Penetapan kerangka dasar kadastral nasional dan pelaksanaan kerangka
dasar kadastral orde I dan orde II. Kemudian Sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 tahun
2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan
kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan
kota, yaitu sebagai berikut : Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah
kosong, Pemberian izin membuka tanah, Perencanaan penggunaan tanah wilayah
kabupaten/kota, Pemberian izin lokasi, Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, Penyelesaian
sengketa tanah garapan, Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan, Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian
tanah kelebihan maksimal dan tanah absente, Penetapan dan penyelesaian masalah
tanah ulayat (tanah adat).
Sebagai salah satu wujud perimbangan
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka untuk kewenangan dalam Ijinb
Lokasi, IMB, izin pemanfaatan ruang, Izin peruntukan penggunaan lahan itu
adalah merupakan domain pemerintah daerah.
Kemudian untuk Proses
pengadaan tanah akan terjadi proses peralihan hak atas tanah. Dalam proses
peralihan hak atas tanah ini kita harus melihat dari awal mengenai asal usul
dari tanah tersebut, untuk proses peralihan hak atas tanah kepada BUMS adalah
sebagai berikut :
Mengenai Hak Atas tanah ada
beberapa yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan, hak pakai, hak milik, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak
memungut hasil hutan yang ketentun pokoknya terdapat dalam UUPA, serta hak lain
dalam hukum adat setempat, pengaturan ini dapat dilihat pada Pasal 4, 9, 16,
dan BAB II UUPA. Jamaknya untuk hak atas
tanah yang bisa dikuasai oleh BUMS sesuai pasal 30 UUPA yaitu HGU atau Hak Guna
Usaha.
Kemudian dalam kasus tanah
yang telah dikeluarkan izin lokasinya, perusahaan harus melakukan pembebasan
tanah untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara pembayaran,
rekonsialiasi, negoisasi, kesempatan kerja, penyertaan saham dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar