Proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum semakin
mudah
Mengacu dengan meningkatnya
pembangunan infrastruktur tentunya masalah mengenai permasatanah tanah untuk
kepentingan umum semakin mendapat perhatian lebih. Diharapkan nantinya sebagai
salah satu point yang sangat penting untuk mulai pembangunan itu berjalan.
Oleh karena itu maka dalam hal
ini pemerintah khususnya sudah melakukan berbagai macam terobosan baru yakni
pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dilakukan oleh Badan usaha
Swasta dengan skema KPS berdasarkan
perpres no. 30 tahun 2015. Diharapkan dengan keluarnya perpres tersebut mampu
membuat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa berjalan lebih cepat
dan efisien.
Sependapat dengan hal tersebut
bahwa proses pembangunan seringkali terhambat oleh pengadaan tanah yang tidak
kunjung usai dan pengadaan tanah tidak kunjung beres karena tidak adanya
anggaran. Dengan dikeluarkan perpres ini maka menjawab masalah dalam proses
pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Kemudian skema pengadaan tanah
untuk kepentingan umum bisa digunakan bila sumber dananya berasal dari APBN dan/atau
APBD, yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ATR No. 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Yaitu penggunaan APBD dan APBN
bisa digunakan untuk pembebasan tanah walaupun bukan untuk kepentingan umum
asalkan tanah tersebut tetap dimiliki oleh kuasa pengguna anggaran.
Sehingga untuk proses pembebsan tanah
menjadi lebih luas dari segi penggunaannya karena setiap instansi pemerintah
dapat melakukan pembebasan tanah namun tidak terpatok pada alasan pada setiap
sektor yang tidak mau mengurus mencairkan APBN/APBD karena pembebasan tanah
tersebut tidak diperuntukan untuk kepentingan umum.
Selayaknya untuk proses
pembangunan untuk kepentingan umum tidak lagi ada alasan terhambat karena permasalahan
pembebasan tanah.
Sedangkan pemerintah sendiri
mempunyai daya paksa yakni melalui UU 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar