Minggu, 23 Agustus 2015

Proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum semakin mudah

Proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum semakin mudah
Mengacu dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur tentunya masalah mengenai permasatanah tanah untuk kepentingan umum semakin mendapat perhatian lebih. Diharapkan nantinya sebagai salah satu point yang sangat penting untuk mulai pembangunan itu berjalan.
Oleh karena itu maka dalam hal ini pemerintah khususnya sudah melakukan berbagai macam terobosan baru yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dilakukan oleh Badan usaha Swasta  dengan skema KPS berdasarkan perpres no. 30 tahun 2015. Diharapkan dengan keluarnya perpres tersebut mampu membuat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Sependapat dengan hal tersebut bahwa proses pembangunan seringkali terhambat oleh pengadaan tanah yang tidak kunjung usai dan pengadaan tanah tidak kunjung beres karena tidak adanya anggaran. Dengan dikeluarkan perpres ini maka menjawab masalah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Kemudian skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa digunakan   bila sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ATR No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Yaitu penggunaan APBD dan APBN bisa digunakan untuk pembebasan tanah walaupun bukan untuk kepentingan umum asalkan tanah tersebut tetap dimiliki oleh kuasa pengguna anggaran.
Sehingga untuk proses pembebsan tanah menjadi lebih luas dari segi penggunaannya karena setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembebasan tanah namun tidak terpatok pada alasan pada setiap sektor yang tidak mau mengurus mencairkan APBN/APBD karena pembebasan tanah tersebut tidak diperuntukan untuk kepentingan umum.
Selayaknya untuk proses pembangunan untuk kepentingan umum tidak lagi ada alasan terhambat karena permasalahan pembebasan tanah.

Sedangkan pemerintah sendiri mempunyai daya paksa yakni melalui UU 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar